UANG DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Definisi uang
Menurut R.J Thomas “money is something that is readily and generally accepted by public in payment for goods, services, and other valuable assets and for the payment for debts”. Artinya uang adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk pembayaran pembelian uang, jasa dan barang berharga lainnya, dan untuk pembayaran utang, sir Dennis Holme Robertson mengatakan bahwa “ money is something accepted in payment for goods.” Artinya uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang.
Dari beberpa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa, uang adalah sesuatu yang dapat diteriuma secara umum, digunakan sebagai alat tukar dan dapat digunhakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Fungsi uang
Beberapa fungsi uang diantaranya ialah:
· Sebagai alat tukar
Misalnya seorang petani membutuhkan cangkul, dia dapat menjual hasil panennya untuk mendapat uang. Uang hasil panennya dapat digunakan untuk membeli cangkul. Dalam hal ini menjelasdkan fungsi uang sebagai alat tukar.
· Sebagai satuan hitung
Merupakan fungsi uang untuk mengukur nilai. Nilai suatu barang dapat diukur dengan uang. Uang dapat mengklasifikasi berbagai jenis barang kedalam nilai nilai tertentu yang dapat dibedakan dari segi jenis, kualitas, merek dan lain lain.
· Sebagai standard ukur pembayaran yang ditunda
Dalam fungsi ini, uang diguynakan untuk menyatakan hutang. Utang dijadikan daya beli umum yang dapat dinyatakan dalam unit unit yang pasti menurut pedoman atau ukuran.
· Sebagai alat penyimpan kekayaan
Adalan fungsi uang sebagai tabungan untuk keperluan masa datang atau untuk mengantisipasi terjadinya pengeluaran tak terduga.
· Alat pengalih nilai
Contonya ialah seseorang yang berniat untuk pindah rumah untuk mempermudah aksesnya menuju tempat pekerjaannya misalnya. Tidak mungkin mereka memindahkan rumah secara fisik. Tentunya harus menukarkanya terlebih dahulu dengan sejumlah uang. Sebagai alat untuk mengalihkan nilai rumah tersebut.
Jenis jenis uang
Beberapa jenis jenis uang diantaranya:
· Berdasarkan pihak yang mengeluarkan
Dibedakan atas uang kartal, yaitu uang yang dikenal sehari hari, seperti uang logam ataupun uang kertas sebagai suatu alat pembayaran sah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan uang giral, yaitu alat pembayaran berupa cek, bilyet, giro yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat pembayaran.
· Berdasarkan bahan pembuatnya
Ialah dibedakan menjadi uang logam dan uang kertas
· Berdasarkan Negara yang mengeluarkannya
Dibedakan menjadi mata uang domestic yaitu rupiah dan mata uang luar negri yang dibedakan dalam bermacam macam mata uang berdasarkan Negara yang mengeluarkannya seperti ringgit dari Malaysia, peso dari Filipina, dollar dari AS dll.
· Berdasarkan nilai uang
Dibedakan menjadi uang penuh dan uang tidak penuh. Dikatakan uang penuh jika nilai yang tertulis sebuah uang sama dengan nilai bahan pembuatnya. Dan dikatakan uang tidak penuh saat nilai yang tertulis pada uang dapat lebih besar atau lebih kecil dari nilai bahan pembuatnya.
Uang dan Pembiayaan Pembangunan
Pertumbuhan kota di negara berkembang seperti indonesia memang pesat saat ini dan mengimplikasikan, meningkatnya tuntutan permintaan atas pengadaan dan perbaikan sarana prasana dan pelayanan perkotaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Berdasarkan perkiraan Bank Dunia, tekanan penduduk di daerah perkotaan Indonesia selain disebabkan karena adanya pertumbuhan penduduk secara alamiah dan tingginya perpindahan penduduk dari desa ke kota, juga disebabkan karena meningkatnya pengharapan masyarakat sebagai akibat dari meningkatnya pendapatan. Sedangkan beberapa peluang dan potensi yang dimiliki oleh pemerintah, tidak dimanfaatkan secara baik. Jadi, pemerintah daerah umumnya hanya memanfaatkan sumber daya yang ada dengan sifat konvensional (tradisional), seperti misalnya pajak, retribusi dan pinjaman. Padahal, di luar sumber daya yang bersifat konvensional tersebut masih banyak jenis sumber daya lainnya yang bersifat non-konvensional (non-tradisional), yang sebenarnya berpotensi tinggi untuk dikembangkan.
Tipologi Instrumen Keuangan Bagi Pembangunan Perkotaan
Secara teoritis, modal bagi pembiayaan pembangunan perkotaan dapat diperoleh dari 3 sumber dasar:
1) Pemerintah / publik.
2) Swasta / private.
3) Gabungan antara pemerintah dengan swasta.
Jenis Instrumen Keuangan Untuk Modal
1) Pembiayaan Melalui Pendapatan ( Revenue Financing ).
a) Pembiayaan Melalui Pendapatan yang Bersifat Konvensioanal.
· Pajak.
Pajak merupakan instrumen keuangan konvensional yang sering digunakan di banyak negara. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai prasarana dan pelayanan perkotaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat umum, yang biasa disebut juga sebagai "public goods". Penerimaan pajak dapat digunakan untuk membiayai 3 pengeluaraan, yaitu: biaya investasi total ( pay as you go ), membiayai pembayaran hutang ( pay as you use ), menambah dana cadangan yang dapat digunakan untuk investasi di masa depan.
· Retribusi.
Retribusi mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai alat untuk mengatur ( mengendalikan ) pemanfaatan prasarana dan jasa yang tersedia dan merupakan pembayaran atas penggunaan prasarana dan jasa. Untuk wilayah perkotaan jenis retribusi yang umum digunakan misalnya air bersih, saluran limbah, persampahan dan sebagainya. Pengenaan retribusi sangat erat kaitannya dengan prinsip pemulihan biaya ( cost recovery ), dengan demikian retribusi ini ditujukan untuk menutupi biaya operasi, pemeliharaan, depresiasi dan pembayaran hutang.
· Connection Fees ( Biaya Penyambungan ).
Connection fees merupakan pungutan yang dikenakan oleh perusahaan jasa pelayanan kepada individu, misalnya air bersih, saluran pembuangan kotoran, dan telephone. Tujuan utama dari dikenakannya pungutan ini adalah untuk menutupi biaya yang timbul sebagai akibat adanya tambahan konsumen dalam jaringan yang sudah ada.
b) Pembiayaan Melalui Pendapatan yang Bersifat Non Konvensioanal.
· Betterrment Levies.
Betterment levies merupakan tagihan modal ( capital charges ) yang ditujukan untuk menutupi/membiayai biaya modal dari investasi prasarana. Dalam kenyataannya, jenis pungutan ini relatif kurang banyak digunakan. Adapun tujuan utama dari pengenaan jenis pungutan ini adalah mendorong masyarakat yang memperoleh manfaat dari adanya prasarana umum agar turut menanggung biayanya. Dengan demikian, pungutan ini dikenakan langsung kepada mereka yang memperoleh manfaat langsung dari adanya perbaikan prasarana umum tersebut. Adapun dasar pengenaannya bisa didasarkan atas jumlah area atau berdasarkan nilai taksiran manfaat yang diperolehnya.
· Development Impact Fees.
Development impact fees dibayar oleh developer kepada pemerintah daerah atau perusahaan daerah sebagai kompensasi dari adanya dampak yang ditimbulkan karena adanya pembangunan baru, misalnya pembangunan kompleks perumahan, yang berdampak pada dibutuhkannya prasarana baru di luar kompleks yang bersangkutan. Tujuan utama dari pengenaan pungutan ini adalah untuk menutupi biaya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana yang dibutuhkan sebagai akibat dari adanya pembangunan di suatu lokasi, misalnya kompleks perumahan, industri, dan sebagainya. Pungutan ini biasanya dikenakan pada saat izin membuat bangunan ( IMB ) dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
2) Pembiayaan Melalui Hutang ( Debt Financing ).
a) Pembiayaan Melalui Hutang yang Bersifat Konvensional.
· Pinjaman.
Secara umum pinjaman mempunyai jangka waktu lebih pendek dan relatif lebih mahal dibandingkan dengan obligasi. Namun demikian, pemerintah atau perusahaan daerah bisa melakukan pinjaman tidak hanya dalam bentuk pinjaman komersial, tetapi dapat juga dalam bentuk pinjaman non komersial, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri (melalui pemerintah pusat).
b) Pembiayaan Melalui Hutang yang Bersifat Non Konvensional.
· Obligasi.
Pada dasarnya obligasi juga merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan daerah untuk membiayai investasi prasarana. Sumber dana obligasi diperoleh melalui mobilisasi dana di pasar modal.
· Excess Condemnation.
Excess condemnation merupakan metode pembiayaan prasarana secara tidak langsung, dimana sejumlah tanah disisihkan untuk pembangunan prasarana, dan sejumlah lainnya diberikan pada developer swasta untuk pembangunan komersial. Sebagai imbalannya, developer berkewajiban untuk membangun prasarana yang dibutuhkan. Instrumen ini biasa digunakan untuk membangun kembali daerah-daerah kumuh, dimana melalui instrumen ini penyediaan prasarana perkotaan di daerah tersebut dapat dilaksanakan tanpa dibiayai oleh sektor publik.
· Linkage.
Developer diharuskan menyediakan dan membiayai prasarana yang sejenis di daerah lain yang kurang diinginkan, dalam rangka mendapatkan persetujuan pembangunan di daerah yang mereka inginkan. Metode semacam ini di Indonesia sudah mulai dikenal, khususnya berkaitan dengan pembangunan perumahan, dimana para developer diwajibkan untuk pembangunan perumahan sederhana sebagai kompensasi diberikannya izin untuk membangun perumahan mewah.
3) Pembiayaan Melalui Kekayaan ( Equity Financing ).
a) Pembiayaan Melalui Kekayaan yang Bersifat Non Konvensional.
· Joint Ventures.
Joint ventures merupakan kerjasama antara swasta dengan pemerintah ( private-public partnership ) dimana masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan yang bersangkutan. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk memadukan keunggulan yang dimiliki sektor swasta, misalnya modal, teknologi dan kemampuan manajemen, dengan keunggulan yang dimiliki oleh sektor pemerintah, misalnya sumber-sumber, kewenangan dan kepercayaan masyarakat.
· Concession.
Beberapa contoh concessions adalah: kontrak jasa, kontrak manajemen, kontrak sewa, BOT ( Build, Operate, and Transfer ), BOO ( Build, Operate, and Own ), dan divestiture ( sektor swasta mengambil alih seluruh kontrol perusahaan dengan membeli seluruh aset pemerintah ).
Source:
“Ekonomi”, Alam.S.(1). “Pembiayaan Pembangunan Perkotaan Melalui Pemanfaatan Instrument Keuangan” Dr Susiyati B. Hirawan (2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar