Jumat, 13 Mei 2011

Kebijakan Perdagangan Internasional


Kebijakan Perdagangan Internasional

Definisi Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting, dimana didalamnya melibatkan Negara Negara di dunia. Baik perdagangan antar regional, antar kawasan maupun antar Negara.
Perdegangan Internasional itu sendiri merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan antar Negara di seluruh dunia. Berupa proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dengan motif untuk memperoleh manfaat perdagangan. Apabila proses transaksi berlangsung dari dalam negri ke luar negri (menjual) disebut export sedangkan jika transaksi perdagangan berlangsung dari luar negri ke dalam negri (membeli) disebut import.


Manfaat Perdagangan Internasional
1.      Menjalin persahabatan dengan Negara lain
2.      Menambah jumlah dan kualitas barang
3.      Memperlancar arus informasi dan teknologi dalam rangka mengembangkan kegiatan ekonomi.
4.      Membuka lapangan pekerjaan
5.      Meningkatkan penyebaran sumber daya alam melalui batas Negara.
6.      Menambah penghasilan Negara.

Kebijakan Perdagangan Internasional
Dalam pelaksanaanya, Perdagangan Internasional tidak selalu memiliki dampak baik bagi suatu Negara. Setiap Negara wajib melakukan upaya untuk melindungi perekonomian dalam negri mereka dari dampak negarif persaingan yang dapat ditimbukan dari perdagangan Internasional jika terlalu banyak masuknya barang barang jasa dari luar negri ke dalam negri. Untuk itu dibuatlah suatu kebijakan kebijakan yang mengatur perdagangan Internasional dalam rangka mengurangi dampak buruk yang mungkin terjadi dari kegiatan perdagangan Internasional ini.

Macam Macam Kebijakan Perdagangan Internasional
1.      Diberlakukannya Tarif / Bea Masuk
Ialah diberlakukannya pajak bagi setiap barang dari luar negri sebelum masuk ke dalam Negri. Dengan di berlakukannya pajak maka akan menambah harga jual dari barang barang Import terhadap barang barang luar negri. Hal ini secara tidak langsung akan memperkecil konsumsi masyarakat akan barang barang Import dan tetap menggunakan barang barang dalam negri, karena harganya lebih murah.

2.       Batas Maksimum (Kuota)
Merupakan suatu kebijaksanaan yang dilakukan suatu Negara dalam rangka membatasi jumlah barang dari luar negri yang masuk ke dalam negri. Agar tidak mendominasi pasar dalam negri.

3.      Premi
Premi merupakan bonus yang diberlakukan pemerintah, sebagai penghjargaan yang diberikan untuk produsen barang dalam negri yang berprestasi, artinya dapat memproduksi barang sebanyak target yang ditetapkan pemerintah atau lebih.

4.      Dumping adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat
merugikan negara lain.

5.      Subsidi
Subsidi yang diberikan pemerintah kepada produsen dalam negri berupa mesin mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak Fasilitas Kredit dan Lain lain.

6.      Diskriminasi Harga
Diskriminasi Harga mengacu pada pengenaan harga berbeda untuk produk atau jasa yang sama, kepada kelompok pelanggan yang berbeda atau dalam pasar yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar