Dewi Mayasari
Noviana Pratiwi
Kredit Perbankan
Lembaga
keuangan merupakan suatu organisasi yang melaksanakan fungsi utama dalam
menyalurkan dana masyarakat, dari yang surplus sebagai sumber dana kepada
mereka yang kekurangan dana dalam bentuk kredit (financial intermediary). Suatu
lembaga yang termasuk sebagai lembaga keuangan ialah Bank. Sebagai pelaksana
fungsi financial intermediary, bank harus menyalurkan dana yang dimilikinya
dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit.
Kredit merupakan merupakan suatu fasilitas
keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang dengan nominal tertentu dalam
jangka waktu tertentu dan tingkat bunga tertentu. Dana yang disalurkan dalam
bentuk kredit bersumber dari dana
simpanan pihak ketiga dalam bank yang bersangkutan. Yang nantinya selisih
antara bunga kredit dengan bunga deposito adalah keuntungan bank.
Sebagai suatu badan yang memiliki
kewenangan dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia menghimbau bank
umum untuk mencari sumber keuntungan melalui kredit, agar uang beredar
dimasyarakat dan tetap menjalankan fungsinya sebagai financial intermediary,
meskipun bank dapat pula bergerak dalam kegiatan sekuritas moneter seperti
pasar uang dan lain lain dalam mencari keuntungan.
Kredit memiliki beberapa peranan,
antara lain adalah untuk meningkatkan daya guna uang, meningkatakan peredaran dan lalulintas uang, meningkatkan daya guna dan peredaran barang,
menjadi salah satu stabilitas ekonomi, meningkatkan kegairahan berusaha,
meningkatkan pemerataan pendapatan serta menjadi alat untuk meningkatkan
hubungan internasional
Dalam rangka mendorong masyarakat
menggunakan dana bank melalui fasilitas kredit
ini kemudian bank banyak bekerjasama dengan lembaga lembaga independent
seperti leasing ataupun agency, yang berusaha menyediakan dana kepada
masyarakat dengan persyaratan pinjaman yang lebih mudah. Seperti halnya leasing
yang meningkatkan kredit melalui penjualan suatu produk dengan cicilan, agency
juga berusaha meningkatkan kredit melalui pemberian pinjaman berupa uang kepada
masyarakat dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan melakukan pinjaman
langsung kepada bank. Namun, dengan konsekuensi tingkat bunga yang lebih
tinggi.
Dalam pembahasan kali ini, akan
lebih mengacu kepada penyaluran kredit melalui agency, apakah keuntungannya
bagi perbankan, seberapa besar peran agensi dalam meningkatkan kredit serta apa
pengaruh agensi sebagai suatu lembaga penggerak kredit terhadap tingkat
kolektibilitas kredit.
Definisi
Agensi
Agensi
adalah suatu lembaga keuangan non bank yang menyediakan jasa kredit kepada
masyarakat dengan jaminan lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan
bank. Agensi dibentuk sebagai suatu media penyalur kredit dalam rangka
meningkatkan kredit bagi masyrakat. Agency biasanya memberikan pinjajaman dalam
bentuk kredit konsumen, artinya dana yang salurkan diperuntukkan untuk konsumsi
masyarakat. Posisi agency terhadap Bank dapat dilihat pada gambar berikut :
Gambar 1 : Alur Kredit
Dalam ilustrasi diatas digambarkan
bahwa bank meminjamkan sejumlah dana dalam jumlah besar dengan tingkat bunga i1
kepada agensi, selanjutnya agensi meminjamkan dana pinjamannya kepada kreditor
dalam bentuk kredit konsumen dengan tingkat bunga tertentu i2. Dimana i2 >
i1. Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa kredit bank juga berperan sebagai
penyedia dana bagi agensi. agensi memberikan pinjaman berupa uang kepada
masyarakat dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan melakukan pinjaman
langsung kepada bank. Namun, dengan konsekuensi tingkat bunga yang lebih
tinggi.
Agensi sebagai penyedia dana untuk
konsumen masyarakat dapat diklasifikasi menjadi beraneka ragam bentuknya salah
satu yang terkenal dan banyak diminati akhir akhir ini aialah agensi kartu
kredit yang akan dibahas pada sub Bab berikutnya.
Agensi
Kertu Kredit
Agensi Kartu kredit merupakan
perusahaan yang ditugaskan oleh bank
yang menerbitkan kartu kredit (Card Issuer) untuk memasarkan produk kartu
kredit mereka ke khalayak ramai. Dalam menjalankan tugasnya, perusahaan agensi
akan merektut dan menugaskan para agen agen kartu kredit mereka. Pada dasarnya,
perusahaan agensi bukan saja tergantung pada pinjaman tunai maupun kartu kredit
saja. Melainkan juga obligasi dan berbagai produk bank lainnya, tergantung
produk yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan serta kerjasama antara
pihak dank dan perusahan agensi.
Akhir akhir ini banyak bank bank
yang menjalin kerjasama dengan perusahaan perusahaan agensi, dengan alasan
efisiensi dan efektivitas dalam memasarkan produknya, diharapkan agency dapat
memperluas penyebaran dana bank melalui fasilitas kredit dengan lebih efisien
dan efektif.
Resiko
Kredit
Ketika bank memberikan
pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan keuntungan atas
bunga dan pokok pinjaman dari kreditornya. Oleh kerena itu, sebelum melakukan kredit, tentunya
bank akan melakukan analisis terhadap kemungkinan kemungkinan resiko yang
mungkin terjadi atas penyaluran kreditnya salah satunya ialah kredit macet.
Kredit
yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dengan demikian dalam
pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk
mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas
kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan merupakan faktor yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh
bank.
Tingkat kesehatan
bank merupakan hal terpenting
yang harus diusahakan oleh manjemen bank. Pengelola bank diharuskan memantau
keadaan kualitas aktiva produktif
yang merupakan salah
satu faktor yang
mempengaruhi kesehatannya.
Dalam
dunia perbankan, terdapat indicator yang digunakan dalam menganalisa
kemungkinan resiko kredit macet yang diatur oleh bank Indonesia dan disebut
sebagai Kolektibilitas kredit.
Kolektibilitas Kredit
Penilaian terhadap
kualitas aktiva produktif
didasarkan pada tingkat kolektibilitas kreditnya. Kolektibilitas adalah suatu pembayaran pokok
atau bunga pinjaman oleh nasabah sebagaimana terlihat dalam tata usaha bank
berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.32/268/KEP/DIR tanggal 27 Februari
1998.
Penggolongan kolektibilitas aktiva produktif sampai sejauh ini hanya
terbatas pada kredit yang diberikan.
Ukuran utamanya adalah
ketepatan pembayaran kembali pokok dan bunga serta kemampuan debitur
baik ditinjau dari usaha maupun nilai agunan kredit yang bersangkutan.
Berdasarkan
penilaian yang dilakukan oleh bank untuk melihat kemampuan debitur dalam
mengembalikan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bungan sesuai dengan
jangka waktu yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kredit serta
ditinjau dari prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar kredit
yang diberikan, maka seluruh kredit yang telah diberikan dapat digolongkan
manjadi 5 (lima) golongan, yaitu:
1. Kategori Kredit
Lancar ( Pass ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.
- Memiliki Mutasi rekening yang aktif.
- Bagian dari kredit dijamin dengan uang tunai.
2. Kategori Kredit
Kurang Lancar ( Substandard ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan angsuran Pokok dan Bunga yang telah melampaui 90 hari.
- Frekuensi mutasi rendah.
- Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang telah di janjkan lebih dari 90 hari
- Terjadi Mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
- Dokumentasi pinjaman lemah.
3. Kategori Kredit
Diragukan (Doubfull) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
- Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.
- Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
- Terjadi Kapitalisasi bunga
- Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun Pengikat pinjaman.
4. Kategori Kredit Macet
( Loss ) apabila memenuhi kriteria :
- Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah mencapai 270 hari.
- Kerugian operasional di tuntut dengan pinjaman baru
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar. Jaminan tidak dapat di cairkan pada nilai wajar
Kredit
Macet
Kredit
macet atau kredit bermasalah (Non
Performing Loan) merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah
mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau dijadwalkan. Yang termasuk ke dalam non performing loan adalah kredit kurang lancar, kredit diragukan
dan kredit macet. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP Tanggal 14
Desember 2001, NPL dapat dihitung dengan rumus :
oleh karena
itu bank dituntut untuk selalu menjaga kredit tidak dalam posisi NPL yang
tinggi.
Agar dapat menentukan tingkat wajar
atau sehat maka ditentukan ukuran standar yang tepat untuk NPL. Dalm hal ini
Bank Indonesia menetapkan bahwa tingkat NPL yang wajar adalah £ 5% dari
total portofolio kreditnya. Selain dengan menggunakan NPL untuk menetukan tingkat kesehatan bank ada
beberapa rasio sewbagai tolok ukur yang dinilai dari tingkat kolektibilitas
kredit.
Tolok Ukur Penilaian Kolektibilitas Kredit
Untuk mengetahui tingkat kesehatan kredit
tersebut telah dikeluarkan SK DIR BI No. 31/147/KEP/DIR, tanggal 12 November
1998 sebagai pedoman untuk menilai tingkat kolektibilitas kredit (Syahyunan,
2002) , diantaranya adalah sebagai berikut:
Keterangan :
DPK = Dalam
Perhatian Khusus
KL = Kurang
Lancar
D = Diragukan
M = Macet
Ketentuan
Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bank berkinerja baik mencatat kredit macet
maksimal 5% (mengacu pada angka yang dipersyaratkan BI pada Non Performance
Loan).
Nilai
kolektibilitas kredit kita gunakan sebagai dasar perhitungan kualitas aktiva
produktif dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Kriteria kesehatan bank dapat dikelompokkan dalam 4
(empat) kelompok yaitu :
Gambar 2 : Kriteria Kesehatan Bank
Pengaruh Agensi Kredit Terhadap Kolektibilitas
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa peran dari lembaga non bank seperti parusahan
agensi bertujuan untuk meningkatkan kredit, dilihat dari keuntungannya dimana
tidak terdapat terlalu banyak persyaratan untuk dapat melakukan pinjaman,
sehingga cenderung lebih mudah dibandingkan dengan melakukan peminjaman
langsung kepada bank maka dapat dikatakan bahwa kehadiran perusahaan agensi
dapat secara potensial meningkatkan
kredit, sehingga dana bank dapat tersebar di masyarakat. Namun disisi
lain, karena perusahaan agensi merupakan pihak ketiga, dimana sumber dananya
juga berasal dari bank, sehingga menyebabkan tingkat bunga yang ditawarkan
untuk pinjaman akan lebih tinggi, hal ini dapat secara signifikan meningkatkan
kredit macet dan non performing loan, apabila dilakukan tanpa pengawasan dan analisis
kredit yang memadai.
Referensi :
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=32938
http://www.belajar-asuransi.com/2010/08/kolektibilitas-kredit-perbankan-dan.html
http://allerwiin.blogspot.com/2010/02/bank-dan-lembaga-non-perbankan.html
http://www.mafiakartukredit.com/2012/01/agensi-marketing-kartu-kredit-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar