Rabu, 06 Juni 2012

Pengaruh Agensi Terhadap Kolektibilitas Kredit

Oleh : Aqilah shalihatulhayah
           Dewi Mayasari
           Noviana Pratiwi


Kredit Perbankan
Lembaga keuangan merupakan suatu organisasi yang melaksanakan fungsi utama dalam menyalurkan dana masyarakat, dari yang surplus sebagai sumber dana kepada mereka yang kekurangan dana dalam bentuk kredit (financial intermediary). Suatu lembaga yang termasuk sebagai lembaga keuangan ialah Bank. Sebagai pelaksana fungsi financial intermediary, bank harus menyalurkan dana yang dimilikinya dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Kredit merupakan merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang dengan nominal tertentu dalam jangka waktu tertentu dan tingkat bunga tertentu. Dana yang disalurkan dalam bentuk  kredit bersumber dari dana simpanan pihak ketiga dalam bank yang bersangkutan. Yang nantinya selisih antara bunga kredit dengan bunga deposito adalah keuntungan bank.
Sebagai suatu badan yang memiliki kewenangan dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia menghimbau bank umum untuk mencari sumber keuntungan melalui kredit, agar uang beredar dimasyarakat dan tetap menjalankan fungsinya sebagai financial intermediary, meskipun bank dapat pula bergerak dalam kegiatan sekuritas moneter seperti pasar uang dan lain lain dalam mencari keuntungan.
Kredit memiliki beberapa peranan, antara lain adalah untuk meningkatkan daya guna uang,  meningkatakan peredaran dan lalulintas uang,  meningkatkan daya guna dan peredaran barang, menjadi salah satu stabilitas ekonomi, meningkatkan kegairahan berusaha, meningkatkan pemerataan pendapatan serta menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Dalam rangka mendorong masyarakat menggunakan dana bank melalui fasilitas kredit  ini kemudian bank banyak bekerjasama dengan lembaga lembaga independent seperti leasing ataupun agency, yang berusaha menyediakan dana kepada masyarakat dengan persyaratan pinjaman yang lebih mudah. Seperti halnya leasing yang meningkatkan kredit melalui penjualan suatu produk dengan cicilan, agency juga berusaha meningkatkan kredit melalui pemberian pinjaman berupa uang kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan melakukan pinjaman langsung kepada bank. Namun, dengan konsekuensi tingkat bunga yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan kali ini, akan lebih mengacu kepada penyaluran kredit melalui agency, apakah keuntungannya bagi perbankan, seberapa besar peran agensi dalam meningkatkan kredit serta apa pengaruh agensi sebagai suatu lembaga penggerak kredit terhadap tingkat kolektibilitas kredit. 





Definisi Agensi
Agensi adalah suatu lembaga keuangan non bank yang menyediakan jasa kredit kepada masyarakat dengan jaminan lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan bank. Agensi dibentuk sebagai suatu media penyalur kredit dalam rangka meningkatkan kredit bagi masyrakat. Agency biasanya memberikan pinjajaman dalam bentuk kredit konsumen, artinya dana yang salurkan diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat. Posisi agency terhadap Bank dapat dilihat pada gambar berikut : 



Gambar 1 : Alur Kredit
Dalam ilustrasi diatas digambarkan bahwa bank meminjamkan sejumlah dana dalam jumlah besar dengan tingkat bunga i1 kepada agensi, selanjutnya agensi meminjamkan dana pinjamannya kepada kreditor dalam bentuk kredit konsumen dengan tingkat bunga tertentu i2. Dimana i2 > i1. Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa kredit bank juga berperan sebagai penyedia dana bagi agensi. agensi memberikan pinjaman berupa uang kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan melakukan pinjaman langsung kepada bank. Namun, dengan konsekuensi tingkat bunga yang lebih tinggi.
Agensi sebagai penyedia dana untuk konsumen masyarakat dapat diklasifikasi menjadi beraneka ragam bentuknya salah satu yang terkenal dan banyak diminati akhir akhir ini aialah agensi kartu kredit yang akan dibahas pada sub Bab berikutnya.   

Agensi Kertu Kredit
Agensi Kartu kredit merupakan perusahaan yang ditugaskan oleh  bank yang menerbitkan kartu kredit (Card Issuer) untuk memasarkan produk kartu kredit mereka ke khalayak ramai. Dalam menjalankan tugasnya, perusahaan agensi akan merektut dan menugaskan para agen agen kartu kredit mereka. Pada dasarnya, perusahaan agensi bukan saja tergantung pada pinjaman tunai maupun kartu kredit saja. Melainkan juga obligasi dan berbagai produk bank lainnya, tergantung produk yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan serta kerjasama antara pihak dank dan perusahan agensi.
Akhir akhir ini banyak bank bank yang menjalin kerjasama dengan perusahaan perusahaan agensi, dengan alasan efisiensi dan efektivitas dalam memasarkan produknya, diharapkan agency dapat memperluas penyebaran dana bank melalui fasilitas kredit dengan lebih efisien dan efektif.

Resiko Kredit
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan keuntungan atas bunga dan pokok pinjaman dari kreditornya. Oleh kerena itu, sebelum melakukan kredit, tentunya bank akan melakukan analisis terhadap kemungkinan kemungkinan resiko yang mungkin terjadi atas penyaluran kreditnya salah satunya ialah kredit macet.
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh bank.
Tingkat  kesehatan  bank  merupakan hal terpenting yang harus diusahakan oleh manjemen bank. Pengelola bank diharuskan  memantau  keadaan kualitas  aktiva  produktif  yang  merupakan  salah  satu  faktor  yang  mempengaruhi kesehatannya.
Dalam dunia perbankan, terdapat indicator yang digunakan dalam menganalisa kemungkinan resiko kredit macet yang diatur oleh bank Indonesia dan disebut sebagai Kolektibilitas kredit.

Kolektibilitas Kredit
Penilaian   terhadap   kualitas   aktiva   produktif   didasarkan   pada   tingkat kolektibilitas kreditnya.  Kolektibilitas adalah suatu pembayaran pokok atau bunga pinjaman oleh nasabah sebagaimana terlihat dalam tata usaha bank berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.32/268/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998.
Penggolongan  kolektibilitas   aktiva produktif sampai sejauh ini hanya terbatas pada kredit yang diberikan.  Ukuran  utamanya  adalah  ketepatan pembayaran kembali pokok dan bunga serta kemampuan debitur baik ditinjau dari usaha maupun nilai agunan kredit yang bersangkutan.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh bank untuk melihat kemampuan debitur dalam mengembalikan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bungan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kredit serta ditinjau dari prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar kredit yang diberikan, maka seluruh kredit yang telah diberikan dapat digolongkan manjadi 5 (lima) golongan, yaitu: 

1. Kategori Kredit Lancar ( Pass ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  •   Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.
  • Memiliki Mutasi rekening yang aktif.
  • Bagian dari kredit dijamin dengan uang tunai.
2. Kategori Kredit Kurang Lancar ( Substandard ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Terdapat tunggakan angsuran Pokok dan Bunga yang telah melampaui 90 hari.
  • Frekuensi mutasi rendah.
  • Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang telah di janjkan lebih dari 90 hari
  •  Terjadi Mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
  • Dokumentasi pinjaman lemah.
3. Kategori Kredit Diragukan (Doubfull) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
  • Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.
  • Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
  • Terjadi Kapitalisasi bunga
  • Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun Pengikat pinjaman.
4. Kategori Kredit Macet ( Loss ) apabila memenuhi kriteria :
  •  Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah mencapai 270 hari.
  • Kerugian operasional di tuntut dengan pinjaman baru
  •  Dari segi hukum maupun kondisi pasar. Jaminan tidak dapat di cairkan pada nilai wajar
Kredit Macet
Kredit macet atau kredit bermasalah (Non Performing Loan) merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau dijadwalkan. Yang termasuk ke dalam non performing loan adalah kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP Tanggal 14 Desember 2001, NPL dapat dihitung dengan rumus :

 
oleh karena itu bank dituntut untuk selalu menjaga kredit tidak dalam posisi NPL yang tinggi.
            Agar dapat menentukan tingkat wajar atau sehat maka ditentukan ukuran standar yang tepat untuk NPL. Dalm hal ini Bank Indonesia menetapkan bahwa tingkat NPL yang wajar adalah £ 5% dari total portofolio kreditnya. Selain dengan menggunakan NPL untuk menetukan tingkat kesehatan bank ada beberapa rasio sewbagai tolok ukur yang dinilai dari tingkat kolektibilitas kredit.

Tolok Ukur Penilaian Kolektibilitas Kredit
             Untuk mengetahui tingkat kesehatan kredit tersebut telah dikeluarkan SK DIR BI No. 31/147/KEP/DIR, tanggal 12 November 1998 sebagai pedoman untuk menilai tingkat kolektibilitas kredit (Syahyunan, 2002) , diantaranya adalah sebagai berikut:
 
Keterangan :
            DPK    =          Dalam Perhatian Khusus
            KL       =          Kurang Lancar
            D         =          Diragukan
            M         =          Macet

            Ketentuan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bank berkinerja baik mencatat kredit macet maksimal 5% (mengacu pada angka yang dipersyaratkan BI pada Non Performance Loan). 
            Nilai kolektibilitas kredit kita gunakan sebagai dasar perhitungan kualitas aktiva produktif dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Kriteria kesehatan bank dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) kelompok yaitu :

Gambar 2 : Kriteria Kesehatan Bank

Pengaruh Agensi Kredit Terhadap Kolektibilitas
            Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa peran dari lembaga non bank seperti parusahan agensi bertujuan untuk meningkatkan kredit, dilihat dari keuntungannya dimana tidak terdapat terlalu banyak persyaratan untuk dapat melakukan pinjaman, sehingga cenderung lebih mudah dibandingkan dengan melakukan peminjaman langsung kepada bank maka dapat dikatakan bahwa kehadiran perusahaan agensi dapat secara potensial meningkatkan  kredit, sehingga dana bank dapat tersebar di masyarakat. Namun disisi lain, karena perusahaan agensi merupakan pihak ketiga, dimana sumber dananya juga berasal dari bank, sehingga menyebabkan tingkat bunga yang ditawarkan untuk pinjaman akan lebih tinggi, hal ini dapat secara signifikan meningkatkan kredit macet dan non performing loan, apabila dilakukan tanpa pengawasan dan analisis kredit yang memadai.



Referensi :
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=32938
http://www.belajar-asuransi.com/2010/08/kolektibilitas-kredit-perbankan-dan.html
http://allerwiin.blogspot.com/2010/02/bank-dan-lembaga-non-perbankan.html
http://www.mafiakartukredit.com/2012/01/agensi-marketing-kartu-kredit-indonesia.html

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar