Dewi Mayasari (21210907)
Noviana Pratiwi (25210071)
Negative
Mismatch
Sebagai
suatu lembaga masyarakat yang menjalankan fungsi intermediasi, yaitu lembaga
yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, bank tidak terlepas dari
berbagai resiko usaha, salah satunya ialah resiko yang berkaitan dengan masalah
likuiditas. Yang merupakan masalah yang cukup krusial dan banyak dialami
beberapa bank yang pada akhirnya harus dilikuidasi karena tidak mampu
memenejemen dan mengatur aliran dananya dengan baik. Oleh karenanya diperlukan
adanya suatu kebijakan dan manajemen resiko yang baik sehingga tingkat resiko
yang memiliki kemungkinan untuk terjadi dapat diidentifikasi, dimonitor serta
dikendalikan sehingga resiko yang berkaitan dengan masalah likuiditas dapat
selalu dijaga untuk selalu berada dalam tingkat yang dapat ditoleransi.
Dalam
makalah kali ini akan dibahas mengenai masalah mismatch atau gap yaitu
suatu ketidak seimbangan sebagai suatu masalah yang berkaitan dengan tingkat
likuiditas suatu bank. Lalu langkah apa yang harus ditempuh dalam mengatur
aliran dana bank untuk meminimalisasi terjadinya ketidak seimbangan antara
penerimaan dan penarikan dana pada bank yang dikenal dengan mismatch.
Likuiditas Perbankan
Likuiditas
pendanaan, dapat didefinisikan sebagai kemampuan suatu bank dalam memenuhi
kewajiban dengan relative cepat ketika kewajiban tersebut jatuh tempo, atau secara
sederhana, likuiditas adalah suatu keaadaan disaat suatu pihak memiliki
kecukupan dana saat dibutuhkan. Sehingga suatu bank disebut likuid disaat bank
tersebut mampu memenuhi kewajibannya saat kewajiban tersebut jatuh tempo. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban
adalah berupa permintaan likuiditas yang bersumber dari penarikan dana
masyarakat atau pencairan kredit yang sudah disetujui atau penarikan lainnya
oleh para kreditor bank.
Sehingga
pada prinsipnya likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan sejumlah
dana untuk memenuhi permintaan dana pihak lain. Sehingga, likuiditas bank dapat
dicapai saat jumlah pengeluaran atau pembayaran dana (outflow) lebih kecil dari persediaan uang atau kas yang dimiliki
bank. Dapat dinyatakan dengan notasi sebagai berikut
Outflow
< inflow + Stock of Money
Sebagaimana
kita ketahui, bahwa sumber dana bank ialah berasal dari masyarakat dan kemudian
dialokasikan kepada masyarakat lagi dalam berbagai macam jenis pinjaman atau
kredit. Didalam masalah likuiditas, hal yang perlu diperhatikan salah satunya
ialah karakteristik sumber dana bank yang beraneka ragam dengan variasi tingkat
volatilitas yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Misalnya ialah
simpanan giro yang memiliki peluang lebih besar untuk ditarik oleh nasabahnya
dibandingkan dengan deposito, atau dapat dikatakan sifat giro yang lebih volat
dibandingkan dengan deposito ataupun tabungan. Hal hal seperti tersebut lah yang
menjadi pertimbangan suatu bank dalam menentukan besarnya dana yang akan
dipinjamkan sebagai kredit ke masyarakat. Sehingga antara Asset dengan
liabilities harus selalu terjaga keseimbangannya agar suatu bank memiliki
tingkat likuiditas yang baik.
Negative Mismatch dalam Masalah
Likuiditas
Mismatch
dapat diartikan sebagai suatu ketidak seimbangan antara penerimaan dan
penarikan dana pada bank, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dikatakan
sebagai positive mismatch disaat Rate Sensitive
Asset (asset yang sensitive terhadap bunga) lebih besar daripada Rate Sensitive Liabilities (kewajiban
yang sensitive terhadap bunga) yang berarti bahwa pendapatan bergerak searah
dengan tingkat bunga. Sedangkan negative mismatch terjadi disaat rate sensitive
asset lebih kecil daripada rate sensitive liabilities yang berarti bahwa
tingkat bunga dan tingkat pendapatan bergerak dalam arah yang berlawanan. Rumus
Mismatch atau Gap dapat digambarkan sebagai berikut :
Mismatch = RSA - RSL
Dapat
dikatakan bahwa negative mismatch terjadi sebagai akibat dari adanya menejemen
likuiditas yang kurang baik. misalnya ialah pendanaan pinjaman jangka pendek
dengan sumber dana deposito masyarakat yang bersifat jangka panjang atau
sebaliknya, juga memberikan pinjaman dengan tingkat bunga kredit yang lebih
kecil dari tingkat bunga sumber dana. Contohnya ialah pemberian pinjaman untuk
Kredit Usaha Kecil dengan menggunakan dana yang bersumber dari deposito
masyarakat. Hal ini tidak dapat dilakukan karena tingkat bunga deposito lebih
tinggi dari tingkat bunga kredit. Hal ini akan menciptakan suatu kerugian bagi
bank, karena sumber keuntungan bank adalah selisih positif dari tingkat bunga
deposit dan tingkat bunga kredit. Sehingga, seharusnya kredit Usaha Kecil dapat
didanai oleh simpanan masyarakat pada bank yang memiliki tingkat bunga lebih
rendah misalnya ialah tabungan. Jenis simpanan Giro juga tidak dapat digunakan
untuk mendanai Kredit Usaha Kecil karena memiliki volatilitas yang tinggi
sehingga dapat ditarik oleh pemilikinya sewaktu waktu dibandingkan dengan
tabungan.
Dari
kasus diatas, diperlukan adanya suatu manajemen yang baik yang mengatur
keseimbangan antara asset dan kewajiban untuk menghindari terjadinya dampak
dari negative mismatch.
Gap Management
Manajemen
Gap adalah upaya upaya yang dapat digunakan untuk mengelola dan mengendalikan
kesenjangan (mixmatch) antara assets
dan liabilities pada suatu periode yang sama, meliputi kesenjangan dalam hal
jumlah dana, suku bunga, maturity atau perpaduan ketiganya (mix mismatch). Gap Management adalah suatu aktifitas untuk menata
dan mengatur Assets dan Liabilities yang sensitive terhadap gejolak tingkat
bunga, dalam meminimalisasi pengaruhnya sehingga dapat dicapai keuntungan yang
stabil dan berkembang.
Tujuan
dari Gap manajemen adalah mengelola resiko perubahan tingkat bunga dalam
hubungannya dengan kesenjangan posisi (mixmatch)
untuk tujuan repricing structure pada kedua posisi neraca (Assets dan Liabilities), memaksimalkan pendapatan bunga neto (net interest income) namun tetap pada
tingkat fresiko yang dapat ditolerir dan menata struktur neraca untuk mencapai
hasil maksimal dalam kaitannya dengan arah prubahan tingkat bunga yang mungkin
terjadi, atau dengan kata lain bahwa tujuan dari Gap Manajemen adalah untuk
mempersempit lebarnya kesenjangan antara Rate
Sensitive Asset dan Rate Sensitive
Liability.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam penatan sensitive Asset dan sensitive
liabilities antara lain adalah :
·
Maturity and Repricing, maturity
adalah jangka waktu sisa jatuh tempo, sedangkan repricing adalah jangka waktu
penetapan kembali tingkat suku bunga. Maturity dan repricing disini adalah
Maturity atau Repricing yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak
atau disebut Contractual Date
·
Interest Rate Forecast, yaitu
perkiraan terhadap perubahan tingkat bunga.
·
Accelerating Change, yaitu pengaturan posisi dengan
berdasar kepada interest rate forecast.
- mengubah struktur jangka waktu liabilities dalam menentukan sumber dana dan tingkat bunganya.
- Mengubah struktur jangka waktu Asset misalnya dengan mengubah kebijakan kredit dan mengubah struktur jangka waktu asset dalam hal penjualan investasi.
Referensi :
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=119:gap-management-a-net-interest-margin&catid=70:alma&Itemid=103
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/peb96120.pdf
“Manajemen Dana Bank : Prinsip dan
Regulasi di Indonesia” oleh : E.S Margianti dan Budi Hermana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar