Rabu, 24 November 2010

Tentang Franchise

FRANCHISING
Seiring dengan perkembangan jaman, dan mengingat semakin terbatasnya lapangan pekerjaan, yang menyebabkan ketatnya persaingan dalam dunia kerja. maka semakin berkembang pula ide dan kreativitas manusia dalam menciptakan suatu lapangan pekerjaan. Banyak hal yang dapat dilakukan seseorang dalam memulai usahanya. Banyak bidang bidang usaha yang dapat dijalani oleh para pebisnis pemula dalam mengembangkan usahanya secara cepat serta memperoleh keuntungan yang maksimal.
Namun seringkali, sebelum memulai kegiatan bisnis, para pebisnis pemula akan banyak mengalami kendala dalam berbagai hal salah satunya adalah pengetahuan dan pengalaman. Karena dalam memulai kegiatan bisnis. Tidak hanya sematamata berkaitan dengan modal. Bukan berarti dengan modal yang besar maka besar pula kemungkinan untuk memperoleh laba yang besar pula. Namun diluar dari pada modal yang memadai, seseorang perlu mempertimbangkan banyak hal penting lainnya sebelum memulai usaha.
Pengetahuan yang cukup adalah merupakan dasar yang harus dipelajari sebelum seseorang memutuskan untuk terjun di dunia pebisnisan. Sementara dengan pengalaman yang cukup, pebisnis dapat dikatakan sudah mampu untuk terjun di dunia perbisnisan dengan bekal antisipasi dari masalah yang mungkin terjadi di sepanjang kegiatan bisnisnya.
Namun seiring dengan berkembangan jaman. Semakin banyak muncul kemudahan yang diciptakan manusia dalam menentukan kearah manakah kegiatan bisnisnya akan berjalan, sehingga dalam memulai usaha tidak perlu banyak pengalaman tertentu, yang dibutuhkan hanyalah pengetahuan yang cukup seputar kegiatan bisnis yang hendak dijalankan.
Kegiatan bisnis dengan system franchise atau dikenal dengan kegiatan waralaba yang banyak berkembang akhir akhir ini.
Pada dasarnya kegiatan bisnis dengan system franchise sudah diperkenalkan sejak tahun 70an. Namun akhir akhir ini di Indonesia, banyak para franchisor yang memulai usaha dengan system dengan berbagai produk yang dijualnya yang dikenal dengan franchise local.
Definisi Fanchise
Kegiatan bisnis dengan sistem franchise atau waralaba. Adalah merupakan suatu system usaha dengan konsep pemasaran yang berorientasi kepada memperluas jaringan pemasaran secara cepat. Konsep pemasaran secara franchise merupakan konsep pemasaran berupa penjualan hak lisensi dari suatu pemilik merek tertentu kepada penerima merek, untuk dapat menjalankan kegiatan perdagangannya berdasarkan system dan prosedur tertentu yang telah ditentukan. Di dalam suatu naungan merek tertentu.
Di dalam prosesnya, terjadi hubungan kontrak antara franchisor (pemilik merek) dengan franchisee (penerima merek). Misalnya dalam hal pelatihan khusus yang harus di berikan kepada franchisee untuk dapat mempertahankan stabilitas produk, format serta standard operasional sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan, yang menjadi citra suatu merek tersebut.
Kegiatan bisnis dengan system franchise tentunya berbeda dengan kegiatan bisnis secara konvensional. Dalam bisnis franchise terjadi suatu perjanjian antara pemilik merek dengan penerima merek, karena pada dasarnya dalam kegiatan ini franchisee hanya membeli hak lisensi dari seorang pemilik merek untuk dapat menjalankan perdagangannya dengan format tertentu dalam suatu perjanjian sebelumnya. Selanjutnya pemilik merek hanya akan menjalankan control.
Berbeda dengan cara konvensional dimana pemilik mereklah yang nantinya akan mengembangkan usahanya sendiri. Serta dalam cabang cabang usaha dari suatu perdangan dengan system konvensional memiliki hak sepenuhnya atas kelangsungan usahanya. Dengan system ini, jaringan pemasaran kan cenderung berkembang lebih lambat.
System usaha secara franchising pada dasarnya akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan cara konvensional pada umumnya. Terutama dalam hal pendanaan. Karena tidak perlu membutuhkan dana yang sekian besar untuk dapat memeperluas kagiatan usahanya. Namun pada kegiatan ini, seorang pemilik merek harus mau berbagi hak atas hak yang dimilikinya. Katena pada system ini franchisee ikut menanamkan investasi dari sumber dananya sendiri.

Sejarah Franchising
Jenis kegiatan usaha dengan system franchise ini pada dasarnya sudah lama dijalankan oleh perusahaan perusahaan dunia. Namun seiring perkembangannya kegiatan usaha dengan system ini semakin dikenal dan semakin diminati oleh sebagian besar pebisnis mengingat keuntungan yang didapatkan dari kegiatan usaha dengan system franchise ini cukup menguntungkan.
Pada awalnya kegiatan franchise mulai dikenal di Amerika serikat pada 1851 melalui produsen mesin jahit Isaac Singer oleh “singer sewing machine company”. Selanjutnya pada tahun 1898, kegiatan ini juga dilakukan oleh suatu perusahaan otomotif General Motor Industry dengan produk kendaraan bermotornya. Hingga produk yang dikenal hingga saat ini yaitu coca cola oleh John S Pemberton pun pada awalnya mulai dikenal melalui system franchise.


Gambar 1.1 John S. Pemberton 
 Gambar 1.2: logo coca-cola
Pada tahun 1919 perkembangan kegiatan usaha dengan system franchise semakin meluas. Saat itu banyak bermunculan kegiatan franchise yang menawarkan produk makanan siap saji seperti restaurant A&W pada tahun 1935 hingga McDonald yang masih dikenal hingga saat ini. Semakin lama kegiatan franchise semakin mengalami penyempurnaan dimulai dari tahun 1950. Hingga akhirnya kegiatan franchise diresmikan sebagai salah satu format bisnis.
Kegiatan franchise atau waralaba mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 1950. Diawali dengan munculnya penjualan produk produk tertrentu yang dilakukan melalui system pembelian lisensi. Namun hak belum sepenuhnya berada di tangan penerima hak lisensi. Dapat dikatakan penerima hak lisensi hanyalah sebagai penyalur.
Selanjutnya kegiatan franchise semakin berkembang pada tahum 1970 an. Dimana mulai dikenalnya pembelian hak lisensi plus dimana, penerima hak lisensi tidak hanya sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi barangnya.
Seiring dengan semakin berkembangnya kegiatan ini, pemerintah Indonesia pada tanggal 18 juni 1997 pada akhirnya mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba yang kemudian dicabut dan diganti oleh PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Serta berbagai format hukum lainnya. Sebagai bukti berkembangnya kegiatan franchise atau waralaba ini di Indonesia.
Istilah istilah dalam Franchising
Dalam kegiatan bisnis dengan system franchised dikenal beberapa istilah istilah khusus, diantaranya ialah :
• Franchisor : pemberi franchise
• Franchisee : penerima franchise
• Franchise fee : merupakan biaya atas pembelian hak lisensi dalam kurun waktu tertentu.
• Royalty fee : merupakan biaya kontribusi yang diberikan secara berjangka oleh franchisee pada franchisor.
• Master franchising : meeupakan pemberian hak kepada franchisee untuk suatu wilayak khusus. Sehingga franchisee berhak untuk men sub franchise kan lagi usahanya untuk beberapa perusahaaan laih pada wilayah tertentu yang disepakati.
• Advertising fee : biaya kontribusi dari franchisee kepada franchisor atas kegiatan promosi yang bersifat nasional.

Keuntungan Melakukan Kegiatan franchise
Dalam pelaksanaannya kegiatan franchise semakin menunjukkan perkembangannya dari waktu ke waktu yang tentunya di dasari oleh beberapa alasan yang menjadi keuntungan daripada kegiatan ini. Sehingga banyak produsen yang mencoba peruntungannya melalui system ini. Berikut merupakan beberapa keuntungan berbisnis dengan system waralaba atau franchising.
• Bagi franchisor, kegiatan franchise dapat mempercepat berluasan bidang usahanya.
• Bagi franchisor, tidah membutuhkan modal yang relative besar.
• Franchisor dapat membuat cabang sebanyak banyaknya sehingga dapat memperkuat pemasaran.
• Tingkat pengembalian investasi bagi franchisor tinggi. Karena adanya beberapa biaya kontribusi dari franchisee.
• Bagi franchisee, hanya perlu modal yang sedikit untuk suatu nama dagang yang telah dikenal.
• Bagi franchisee, adanya suatu pelatihan khusus dari franchisor.
• Karena modalnya kecil, maka tingkat resiko bisnis bagi franchisee pun relative kecil.
• Bagi keduanya, dapat membentuk kekuatan ekonomi dalam jaringan distribusi.

Penyebab Kerugian dari Kegiatan Franchise
Selain dari keuntungan keuntungan diatas. Tentunya dalam berbisnis seringkali terjadi kerugian, tidak terkecuali pada kegiatan bisnis dalam system ini. Beberapa kemungkinan yang menyebabkan seringkali kegiatan franchise tidak berjalan mulus diantaranya ialah :
• Terkadang yang menjadi kendala adalah karena monitoring yang lemah.
• Tidak adanya perjanjian yang tegas antara franchisee dengan franchisor.
• System operasional yang terlalu rumit
• Bagi franchisee, terkadang merugi karena pengembalian investasi bagi franchisor terlalu tinggi.
• Didalam proses pelaksanaannya pun terkadang, antara franchisee dengan franchisor tidak ada konsistensi sesuai kontrak kerjasamanya.

Kepastian Hukum Franchise di Indonesia
Berkembangnya kegiatan franchise di Indonesia yang semakin pesat dari masa kemasa tentunya tidak lepas dari peran pemerintah, dalam hal perhatian pemerintah terhadap perekonomian Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya kepastian hokum yang jelas mengenai waralaba atau franchise yang dimulai pada tanggal 18 juni 1997 dengan dikeluarkannya PP No. 16 tahun 1997 yang kemudian diganti oleh PP No.42 tahun 2007 tentang kegiatan waralaba atau franchise.
Ada pula beberapa ketentuan lain yang mendukung format kegiatan ini diantaranya adalah
• Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI no.269/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Mentri Perindustrian dan Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Pentelenggaraan Waralaba.
• Undang Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Jenis Jenis Kegiatan Franchise
Jenis jenis Kegiatan franchise dapat diklasifiksasikan berdasarkan criteria tertentu. Secara umum kegiatan franchise dibedakan menjadi dua yaitu:
• Franchise dalam negri (lokal)
Adalah kegiatan franchise yang dilakukan oleh seorang franchisor atas produk yang tersebar secara local. Kegiatan biasanya dilakukan sebagai langkah awal dalam kegiatan bisnis. Serta merupakan suatu pilihan investasi bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya secara cepat.
beberapa produk yang menggunakan konsep pemasaran dengan sistem franchise local diantaranya ialah:
beberapa produk makanan seperti: Ayam Bakar Wong Solo milik Bpk.Puspo Wardoyo, Izzy Pizza, Kebab Baba Rafi, California Fried Chicken, dll. Bahkan diantara franchise local di Indonesia ada yang sudah memperluas sayapnya di kancah internasional. Yaitu produk Es teler 77 asal Indonesia yang dibeli oleh pengusaha asal Malaisya, Singapura dan Australia, Franchise regeneration cartridge, Veneta Sytem yang juga dibeli oleh pengusaha asal Malaysia serta beberapa fastfood lainnya. Mengingat kegiatan waralaba/franchise untuk produk fastfood yang paling diminati.


gambar 1.3: contoh franchise lokal
Saat ini banyak sekali franchise franchise local bermunculan di Indonesia. Bahkan ada beberapa produk Indonesia yang telah memasuki dunia bisnis Internasional. Hal ini membuktikan bahwa dengan prosedur yang benar kegiatan Franchise akan lebih menguntungkan.

• Franchise luar negri (internasional)
Adalah merupakan suatu kegiatan bisnis franchise dengan jangkauan yang lebih luas. Biasanya produk franchise dalam skala internasional produknya sudah sangat terkenal di masyarakat, sehingga membuat produk menjadi lebih bergengsi dan diakui oleh dunia.
Namun untuk dapat mengembangkan suatu usaha adgar dapat cepat sampai pada tahap ini tentunya dibutuhkan pengorbanan yang lebih. Dalam hal modal maupun pengalaman.
Beberapa produk internasional yang diakui keberadaannya serta diminati sampai saat ini diantaranya ialah: produk fastfood McDonald’s, A&W, Hoka Hoka Bento dan lain lain.



gambar 1.4: contoh franchise luar negri

Selain itu, berdasarkan fungsinya kegiatan franchise dapat dibedakan menjadi dua. Diantaranya ialah:
• Franchise industrial:
Adalah merupakan suatu bentuk kepercayaan yang diberikan pemilik usaha kepada pengusaha, untuk dapat mengeksploitasi hak merek dagang yang dimilikinya. Dengan mengikuti cara, metode dan prosedur yang telah ditentukan. Pada suatu wilayah tertentu dengan hanya menyerahkan sebagian dari integralitas dari prosedur produksi kepada penerima franchise.

• Franchise komersial:
Merupakan tujuan franchise secara komersial, yaitu franchise untuk memperkenalkan satu atau beberapa produk maupun jasa yang diproduksi oleh produsen sebagai pemilik merek yang kemudian diperkenalkan kepada masyarakat melalui system franchise. Dengan control yag selalu dilakukan franchisor kepada franchising demi memberikan servis yang optimal serta mempertakankan kualitas dan citra produk tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar