Rabu, 11 April 2012

Apa itu "Kliring" ???


KLIRING

Definisi
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bank Umum memiliki fungsi sebagai penyedia layanan bagi masyarakat, dalam melakukan transaksi lalulintas pembayaran antar nasabahnya. Namun perlu diketahui bahwa dari sekian banyak Bank Umum yang ada di Indonesia saat ini, sangat memungkinkan umtuk terjadinya transaksi pembayaran antara pihak pihak yang memiliki rekening di Bank yang berbeda. Sehingga menyebabkan, suatu bank harus berhubungan langsung dengan pihak Bank umum lainnya dalam menyelesaikan utang piutang sebagai akibat dari adanya transaksi antar nasabahnya. Penyelesaian utang piutang yang melibatkan banyak Bank akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar, untuk itu muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga Kliring oleh Bank Indonesia.
Kliring merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat surat dagang atau surat surat berharga lainnya antar suatu Bank dengan Bank lainnya sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan antar nasabahnya. Dengan tujuan efisiensi dalam memperlancar lalulintas pembayaran giral secara aman. 


Penyertaan dalam Kliring
Penyertaan kliring dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
  •  Penyertaan langsung
Yaitu penyertaan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan kantor pusat bank umum beserta kantor kantor cabangnya.
  •  Penyertaan tidak langsung
Yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang yang lain. Penyertaan tidak langsung ini bisa terjadi karena berbagai hal, antra lain apabila suatu bank mempunyai masalah untuk ikut kliring secara langsung, maka dapat menjadi peserta secara tidak langsung. Masalah bisa berkaitan dengan keuangan, jarak antara bank yang bersangkutan dengan penyelenggara kliring, dan lain-lain.

Warkat atau Nota Kliring
Dalam melaksanakan kliring dikenal adanya warkat atau nota kliring, yaitu merupakan alat atau sarana yang digunakan dalam lalulintas pembayaran giral. Beberapa contoh warkat atau nota kliring diantaranya ialah cek, bilyet giro, wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk dan surat surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara BI. 

Jenis Jenis Warkat Kliring
  •    Warkat debet keluar
Warkat dari bank lain, yang disetorkan oleh nasabah suatu bank, untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
  • Warkat debet masuk
warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.
  •  Warkat kredit keluar
warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain. 
Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.
  •  Warkat kredit masuk
warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut. 
Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.

Syarat Syarat menjadi peserta kliring
Untuk melaksanakan proses kliring, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu :
·         Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
·         Mempunyai izin usaha yang sah
·         Memiliki keadaan administrasi yang memadai untuk memenuhi kewajiban dalam kliring
  • Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
  • Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
  • Bank peserta menunjuk beberapa orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut. Wakil ini terdiri atas :
o   Golongan A, hanya berwenang untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima, dan menandatangani daftar rekapitulasi, neraca dan bilyet saldo kliring.
o   Golongan B, di samping melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk mengubah, menambah, dan menandatangani surat penolakan.

Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu kliring penyerahan dan kliring retur.
  • Kliring penyerahan
Kegiatan yang dilakukan sebelum kliring penyerahan diantaranya adalah pengecapan warkat kliring dan pencantuman nomor kode kelompok kliring, juga persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Kemudian, langkah langkah selanjutnya adalah sebagai berikut :
  1. Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi warkat kliring yang diserahkan oleh masing masing peserta dan warkat kliring yang diterima oleh peserta.
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
Nota Debet Keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
Nota Kredit Keluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
Warkat kliring yang diterima dari peserrta lain, yaitu :
Nota Debet Masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Nota Kredit Masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
  1. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
  2. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
  3. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.
  4. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
  5. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan jelas.
  6. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidak-nya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
  7. Kemungkinan-kemungkinan penyelesaina warkat-warkat tersebut antra lain adalah :
  8. Warkat debet dapat diselesaikan oleh masing-masing peserta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup. Warkat kredit dapat diselesaikan setelah diteliti terhadap kemungkinan kesalahan.
  9. Warkat debet yang ditolak Karena tidak memenuhi persyaratan di atas akan dikembalian kepada peserta yang mengajukan saat kliring retur nantinya.
  10. Penolakan disertai dengan surat Keterangan penolakan (SKP) yang berisi alasan-alasan penolakan warkat sesuai ketentuan. Warkat asli diserahkan kepada peserta yang mengkliringkan dan tembusan pada nasabah penyetor serta pada penyelenggara.
  11. Warkat yang diduga ada kaitan dengan kejahatan harus ditahan dan dikonfirmasikan dengan polisi.
  • Kliring retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Daftar kliring retur ini beserta warkat-warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur, lalu disusun neraca kliring retur.
Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring. Apabila hasil penjumlahan, hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring. Demikian pula sebliknya, apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih kecil daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut kalah kliring. Apabila masing-masing saldo kliring peserta sudah diselesaikan dan neraca gabungan telah seimbang, maka kliring telah selesai. Jika bank tersebut menang kliring, berarti simpanan giro bank tersebut di Bank Indonesia menjadi bertambah, sebaliknya akan berkurang apabila bank tersebut kalah kliring.
Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana likuid di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau call money. Pinjaman  ini diberikan untuk jangka waktu yang pendek yaitu paling lama 7 hari dan dengan tingkat bunga yang tinggi. Meskipun tingkat bunganya lebih tinggi daripada tingkat bunga pinjaman biasa, bank yang kalah kliring ini biasanya tetap menyetujui pinjaman tersebut Karena kalah kliring harus diselesakan dalam waktu yang relative singkat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar