Kamis, 12 April 2012

Perbankan Syariah

PERGERAKAN POSITIF PERBANKAN SYARIAH

Sebagai suatu badan usaha yang berfungsi sebagai perantara keuangan, dengan mengimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, Bank memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Disepanjang peranannya, Bank melaksanakan fungsinya dalam dua prinsip yang berbeda, Yang dikenal dengan bank konvensional dan bank yang menjalankan prinsip syariah. Secara sekilas, kehadiran Bank Konvensional sudah apat dikatakan mampu memenuhi fungsi perbankan secara umum, yaitu sebagai perantara keuangan. Lalu mengapa harus ada Bank syariah?, adakah perbedaan diantara keduanya? Meskipun secara strategis keduanya bertujuan untuk menggerakan perekonomian Indonesia kearah yang lebih baik. 

Apa perbedaan Mereka??
 Karakteristik utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional ialah system operasi yang berpedoman dalam prinsip bagi hasil yang memberikan alternative system perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan Bank itu sendiri. Menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Terbentuknya bank syariah di Indonesia sejak tahun 1992 pada dasarnya ialah sebagai aplikasi dari prinsip prinsip syariah islam kedalam kegiatan bisnis dalam hal transaksi keuangan. Dalam system perbankan Syariah, tidak hanya dituntuk untuk menghasilkan profit secara komersial, namun juga dituntut untuk mampu merealisasikan nilai nilai syariah. 

Rabu, 11 April 2012

Apa itu "Kliring" ???


KLIRING

Definisi
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bank Umum memiliki fungsi sebagai penyedia layanan bagi masyarakat, dalam melakukan transaksi lalulintas pembayaran antar nasabahnya. Namun perlu diketahui bahwa dari sekian banyak Bank Umum yang ada di Indonesia saat ini, sangat memungkinkan umtuk terjadinya transaksi pembayaran antara pihak pihak yang memiliki rekening di Bank yang berbeda. Sehingga menyebabkan, suatu bank harus berhubungan langsung dengan pihak Bank umum lainnya dalam menyelesaikan utang piutang sebagai akibat dari adanya transaksi antar nasabahnya. Penyelesaian utang piutang yang melibatkan banyak Bank akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar, untuk itu muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga Kliring oleh Bank Indonesia.
Kliring merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat surat dagang atau surat surat berharga lainnya antar suatu Bank dengan Bank lainnya sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan antar nasabahnya. Dengan tujuan efisiensi dalam memperlancar lalulintas pembayaran giral secara aman.