Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan 2. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Juni 2012

Pengaruh Agensi Terhadap Kolektibilitas Kredit

Oleh : Aqilah shalihatulhayah
           Dewi Mayasari
           Noviana Pratiwi


Kredit Perbankan
Lembaga keuangan merupakan suatu organisasi yang melaksanakan fungsi utama dalam menyalurkan dana masyarakat, dari yang surplus sebagai sumber dana kepada mereka yang kekurangan dana dalam bentuk kredit (financial intermediary). Suatu lembaga yang termasuk sebagai lembaga keuangan ialah Bank. Sebagai pelaksana fungsi financial intermediary, bank harus menyalurkan dana yang dimilikinya dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Kredit merupakan merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang dengan nominal tertentu dalam jangka waktu tertentu dan tingkat bunga tertentu. Dana yang disalurkan dalam bentuk  kredit bersumber dari dana simpanan pihak ketiga dalam bank yang bersangkutan. Yang nantinya selisih antara bunga kredit dengan bunga deposito adalah keuntungan bank.
Sebagai suatu badan yang memiliki kewenangan dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia menghimbau bank umum untuk mencari sumber keuntungan melalui kredit, agar uang beredar dimasyarakat dan tetap menjalankan fungsinya sebagai financial intermediary, meskipun bank dapat pula bergerak dalam kegiatan sekuritas moneter seperti pasar uang dan lain lain dalam mencari keuntungan.
Kredit memiliki beberapa peranan, antara lain adalah untuk meningkatkan daya guna uang,  meningkatakan peredaran dan lalulintas uang,  meningkatkan daya guna dan peredaran barang, menjadi salah satu stabilitas ekonomi, meningkatkan kegairahan berusaha, meningkatkan pemerataan pendapatan serta menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Dalam rangka mendorong masyarakat menggunakan dana bank melalui fasilitas kredit  ini kemudian bank banyak bekerjasama dengan lembaga lembaga independent seperti leasing ataupun agency, yang berusaha menyediakan dana kepada masyarakat dengan persyaratan pinjaman yang lebih mudah. Seperti halnya leasing yang meningkatkan kredit melalui penjualan suatu produk dengan cicilan, agency juga berusaha meningkatkan kredit melalui pemberian pinjaman berupa uang kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan melakukan pinjaman langsung kepada bank. Namun, dengan konsekuensi tingkat bunga yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan kali ini, akan lebih mengacu kepada penyaluran kredit melalui agency, apakah keuntungannya bagi perbankan, seberapa besar peran agensi dalam meningkatkan kredit serta apa pengaruh agensi sebagai suatu lembaga penggerak kredit terhadap tingkat kolektibilitas kredit. 


Minggu, 03 Juni 2012

Negative Mismatch

Oleh : Aqilah Shalihatulhayah (20210977)
           Dewi Mayasari (21210907)
           Noviana Pratiwi (25210071)


Negative Mismatch

Sebagai suatu lembaga masyarakat yang menjalankan fungsi intermediasi, yaitu lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, bank tidak terlepas dari berbagai resiko usaha, salah satunya ialah resiko yang berkaitan dengan masalah likuiditas. Yang merupakan masalah yang cukup krusial dan banyak dialami beberapa bank yang pada akhirnya harus dilikuidasi karena tidak mampu memenejemen dan mengatur aliran dananya dengan baik. Oleh karenanya diperlukan adanya suatu kebijakan dan manajemen resiko yang baik sehingga tingkat resiko yang memiliki kemungkinan untuk terjadi dapat diidentifikasi, dimonitor serta dikendalikan sehingga resiko yang berkaitan dengan masalah likuiditas dapat selalu dijaga untuk selalu berada dalam tingkat yang dapat ditoleransi. 
Dalam makalah kali ini akan dibahas mengenai masalah mismatch atau gap yaitu suatu ketidak seimbangan sebagai suatu masalah yang berkaitan dengan tingkat likuiditas suatu bank. Lalu langkah apa yang harus ditempuh dalam mengatur aliran dana bank untuk meminimalisasi terjadinya ketidak seimbangan antara penerimaan dan penarikan dana pada bank yang dikenal dengan mismatch. 


BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN 2


Bank sebagai suatu badan usaha penghimpun dana masyarakat yang memiliki fungsi sebagai financial intermediasi. Fungsi perbankan sebagai financial intermediasi menekankan kepada peran Bank dalam menghimpun dana masyarakat (source of Fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat (use of fund). Berikut merupakan gambaran portofolio bank 
 
Gambar 1 : Portofolio Bank
Pada gambar diatas, dalam kolom asset menunjukkan akun akun penyaluran dana kepada masyarakat (use of fund) sedangkan pada kolom liabilities menunjukkan akun akun penghimpunan dana dari masyarakat (source of fund).
 Seperti halnya perusahaan dagang, jasa dan berbagai jenis badan usaha lainnya, perbankan juga memiliki system pencatatan akuntansi tersendiri. Berikut merupakan struktur pencatatan akuntansi perbankan: 

Minggu, 27 Mei 2012

TINGKAT SUKU BUNGA KREDIT KOMERSIAL

TINGKAT SUKU BUNGA KREDIT KOMERSIAL TAHUN 2002 SAMPAI MARET 2012
Kredit komersial merupakan suatu bentuk penyaluran dana bank (use of fund) yang diperuntukan bagi perdagangan maupun pembangunan yang bersifat komersial sebagai penggerak dalam kegiatan sektor riil. 
Grafik diatas menggambarkan tingkat suku bunga untuk kredit komersial selama sepuluh tahun dari tahun 2002 sampai dengan maret 2012. Untuk bank persero, BUSN, PDB dan joint venture. Secara keseluruhan, grafik menunjukkan penurunan tingkat suku bunga kredit komersial sejak tahun 2002 hingga 2012. Secara umum dapat dikatakan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan pada kualitas perbankan dewasa ini, karena penurunan pada suku bunga kredit komersial merupakan salah satu indicator ekonomi yang berarti memberikan kesempatan yang lebih besar pada pelaku dunia usaha (sektor riil) untuk memperoleh kredit. Penurunan tingkat suku bunga kredit komersial secara umum ini, tidak lepas dari peran serta Bank Indonesia sebagai pelaku kebijakan moneter dalam menurunkan suku bunga dasar (BI Rate) yang sudah beberapa kali dilakukan. Penurunan suku bunga ini, dilakukan sebagai stimulus bagi perekonomian dalam meningkatkan permintaan kredit dalam dunia usaha, yang dalam jangka panjang, dalam gilirannya dapat mengkompensasi kejatuhan arus dana masuk dari luar, sehingga dapat menjaga sektor riil dari keterpurukan. Namun penurunan tingkat suku bunga tidak serta merta dapat dikatakan mampu menggerakkan sektor riil, hal ini dapat dilihat dalam grafik, bahwa sepanjang 2002 sampai 2012 suku bunga kredit komersial masih berada pada level 12 sampai 15 persen, yang dapat dikatakan belum cukup berhasil dalam menggerakkan perekonomian pada sektor riil. Hal ini dikarenakan perbankan tidak serta merta mengucurkan kreditnya kedalam sektor riil, sebagai upaya dalam menjaga tingkat non performing loans (kredit macet) yang masih tinggi, Hal ini bukan tanpa alasan, banyaknya sektor riil yang dirasa belum terbukti mampu dalam menangani pembiayan kredit menjadi alasan utama. Meskipun bank sudah gencar dalam memasarkan kredit komersial, namun kenyataannya banyak sektor riil yang dikatakan belum siap dan andal dalam menangani konsekuansi kredit serta banyaknya unused plafond dan undistributed loan. Sehingga, bank lebih memilih untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang memiliki tingkat bunga kompetitif dan dijamin aman.